Izin Membangun di Jakarta Utara Bisa Rp 5 Juta

Lama pengurusan IMB masuk peringkat tertinggi keluhan pelayanan.

Kamis, 9 Juni 2005

JAKARTA -- Nazarudin, 53 tahun, warga Tanjung Priok, mengaku harus mengeluarkan uang lebih dari Rp 5 juta untuk membuat izin mendirikan bangunan (IMB) rumahnya yang seluas 206 meter persegi. "Belum lagi waktunya yang berlarut-larut," kata Nazarudin kepada Tempo di Ruang Pelayanan Prima Blok S, Kompleks Wali Kota Jakarta Utara, kemarin.Ruang Pelayanan Prima ini adalah ruang khusus pelayanan satu atap di Jakarta Utara. Di sinilah segala jenis penguru...

Berita Lainnya