Perpres 36/2005 Ditolak

Jaringan Rakyat Miskin Kota Indonesia bersama berbagai organisasi nonpemerintah menuntut pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Senin, 6 Juni 2005

JAKARTA -- Jaringan Rakyat Miskin Kota Indonesia bersama berbagai organisasi nonpemerintah menuntut pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Kami menuntut Perpres 36/2005 dicabut karena jutaan orang terancam kehilangan tempat hidup," kata W.B. Gamulya dari Divisi Advokasi Urban Poor Consortium (UPC) kepada Tempo di sela-sela aksi itu. Tak kurang dari seri...

Berita Lainnya