Tiga Pejabat Pemprov DKI Akan Dilaporkan ke Polda

Tiga pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan pemalsuan surat izin prinsip pengusahaan taksi (SIPPT).

Selasa, 17 Mei 2005

JAKARTA -- Tiga pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan pemalsuan surat izin prinsip pengusahaan taksi (SIPPT). Tiga pejabat itu, yakni Nahar Arifin (mantan Kepala Bagian Transportasi), Bambang Garjito (mantan Kasubdis Bina Usaha Angkutan Jalan, yang kini menjabat sebagai Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor), dan Ridwan Santosa, Kasubag Angkutan Penumpang Biro Perekonomian Daerah. "Ini sudah...

Berita Lainnya