Alasan Sakit, Sidang Taufik Ma'roef Ditunda

Persidangan terhadap mantan Deputi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Bidang Asset Management Investment (AMI), Taufik Mappaenre Ma'roef, terdakwa pembawa ganja 3,1 gram, kemarin ditunda.

Jumat, 13 Mei 2005

TANGERANG -- Persidangan terhadap mantan Deputi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Bidang Asset Management Investment (AMI), Taufik Mappaenre Ma'roef, terdakwa pembawa ganja 3,1 gram, kemarin ditunda. Penundaan dilakukan karena terdakwa beralasan sakit."Ada surat dari jaksa yang menyatakan terdakwa sakit," kata ketua majelis hakim Soeprapto kemarin. Soeprapto tidak menjelaskan penyakit apa yang diderita Taufik yang kini berada di Lemb...

Berita Lainnya