Menghina Presiden Dituntut 10 Bulan

Bay Harkat "Jonday" Firdaus, mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, dituntut 10 bulan penjara.

Jumat, 13 Mei 2005

TANGERANG -- Bay Harkat "Jonday" Firdaus, mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, dituntut 10 bulan penjara. "Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya membakar foto Presiden dan Wakil Presiden telah menurunkan martabat bangsa," kata jaksa penuntut umum Hassanudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.Hassanudin menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 134 KUH...

Berita Lainnya