Terminal TKI Berlakukan Dua Kartu Pengenal

Terminal 3 TKI Bandara Soekarno-Hatta memberlakukan dua kartu pengenal.

Jumat, 13 Mei 2005

TANGERANG -- Terminal 3 TKI Bandara Soekarno-Hatta memberlakukan dua kartu pengenal. Satu kartu diterbitkan pihak bandara dan yang terbaru diterbitkan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penertiban ini berkaitan dengan diberlakukannya pelarangan penjemputan TKI oleh keluarga pada 15 Mei ini. Depnakertrans selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pemulangan TKI membuat aturan sendiri di Terminal 3 TKI yang kini diperkenalkan dengan Hall ...

Berita Lainnya