SK Gubernur Persulit Pedagang Kakilima

Sejumlah pedagang kakilima mengaku kesulitan berjualan di beberapa titik keramaian akibat adanya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2004 tentang Penempatan Lokasi Pedagang Kakilima.

Kamis, 12 Mei 2005

JAKARTA -- Sejumlah pedagang kakilima mengaku kesulitan berjualan di beberapa titik keramaian akibat adanya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2004 tentang Penempatan Lokasi Pedagang Kakilima. "Memang yang memberi izin dalam SK itu adalah Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta. Tapi instansi ini tidak bisa memberi izin tanpa rekomendasi dari 13 dinas lainnya. Ini yang membuat pedagang kesulitan," kata Ketua Asosia...

Berita Lainnya