Peraturan Menteri Mengganggu Pemilihan Wali Kota

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok keberatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Anggaran KPUD.

Kamis, 12 Mei 2005

DEPOK -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok keberatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Anggaran KPUD. Peraturan yang isinya merevisi pemakaian dana untuk proses pemilihan kepala daerah sulit dilaksanakan. "Program (penggunaan anggaran) sudah berjalan 60 persen," kata Amin Nurdin, salah satu pemimpin komisi, kemarin.Jika harus kembali berjibaku, me-review anggaran, kata dia, bakal mengganggu kelancaran ...

Berita Lainnya