Teror Baru di Tanah Abang

"Masak kami yang biasa jualan emping disuruh ganti tekstil?"

Selasa, 3 Mei 2005

JAKARTA -- Seharusnya pedagang Pasar Tanah Abang sudah bisa bernapas lega. Pada 30 Maret lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memenangkan gugatan mereka atas pembongkaran Blok B, C, D, dan E Pasar Tanah Abang. Oleh pengadilan, dua instansi yang digugat, PT Sari Kebon Jeruk Permai dan PD Pasar Jaya, dilarang membongkar dan melakukan perbuatan hukum apa pun terhadap keempat blok pasar itu. Selain itu, pengadilan menghukum Sari Kebon Jeruk d...

Berita Lainnya