Pemerintah DKI Ikut Andil dalam Penyimpangan KPUD

Anggota Komisi Pemerintahan DPRD DKI Rois Handayana Syaugie menyatakan, pemerintah DKI turut andil dalam pelanggaran SK Komisi Pemilihan Umum No. 677 Tahun 2003 tentang Tata Kerja KPU.

Kamis, 28 April 2005

JAKARTA -- Anggota Komisi Pemerintahan DPRD DKI Rois Handayana Syaugie menyatakan, pemerintah DKI turut andil dalam pelanggaran SK Komisi Pemilihan Umum No. 677 Tahun 2003 tentang Tata Kerja KPU. Sesuai dengan keputusan tersebut, pengelola program dan anggaran adalah pegawai negeri sipil daerah. Berdasarkan pasal 56 ayat 3 SK tersebut, Sekretaris KPU Provinsi mengusulkan kepala bagian/personel di Sekretariat KPU Provinsi yang memiliki kompetensi m...

Berita Lainnya