Pencuri Listrik 'Berjemaah' Didenda Rp 27 Juta

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Pelayanan Jaringan (APJ) Tambun mengenakan denda Rp 27 juta terhadap praktek pencurian listrik di perumahan Satria Jaya Permai (SJP), Desa Satria Jaya.

Jumat, 15 April 2005

BEKASI - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Pelayanan Jaringan (APJ) Tambun mengenakan denda Rp 27 juta terhadap praktek pencurian listrik di perumahan Satria Jaya Permai (SJP), Desa Satria Jaya. "Pengembang rumah kena denda operasi penertiban aliran listrik (OPAL) Rp 27 juta," kata Sekretaris Bagian Administrasi APJ Tambun Dodo Suparman.Setahun ini, Dodo menambahkan, APJ Tambun mengalami kehilangan atau susut energi sehingga menyebabkan PLN m...

Berita Lainnya