Polisi yang Berhak Menilang Pelanggar Three in One

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan, pihaknya yang paling berwenang melakukan tilang pengendara mobil di kawasan kendaraan berpenumpang tiga orang atau three in one.

Sabtu, 2 April 2005

JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan, pihaknya yang paling berwenang melakukan tilang pengendara mobil di kawasan kendaraan berpenumpang tiga orang atau three in one. Meski Dinas Perhubungan DKI memiliki penyidik pegawai negeri sipil, penindakan pelanggar hukum dilakukan polisi. Hal tersebut dikatakan juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tjiptono menanggapi banyak keluhan pengendara mobil yang ditilang aparat ...

Berita Lainnya