Tarif Baru Taksi Hanya Batas Atas

Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyatakan bahwa kebijakan menaikkan tarif taksi hanya untuk menentukan batas atas.

Sabtu, 2 April 2005

Jakarta -- Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyatakan bahwa kebijakan menaikkan tarif taksi hanya untuk menentukan batas atas. Operator taksi dibolehkan menentukan tarif di bawah ketentuan yang ditentukan pemerintah provinsi. "Surat keputusan hanya membatasi batas atas. Tarif di bawah yang ditentukan, silakan sesuai dengan harga pasar," kata Sutiyoso di Balai Kota kemarin. Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 823/-.811.1 pada 29 Maret 2005, ta...

Berita Lainnya