Pedagang Tanah Abang Menang Gugatan

Pedagang Pasar Tanah Abang memenangi gugatan atas PT Sari Kebon Jeruk Permai dan pemerintah DKI Jakarta c.q. PD Pasar Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/3).

Kamis, 31 Maret 2005

JAKARTA - Pedagang Pasar Tanah Abang memenangi gugatan atas PT Sari Kebon Jeruk Permai dan pemerintah DKI Jakarta c.q. PD Pasar Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/3). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Frans Liemena melarang tergugat membongkar dan membangun pasar di Blok B-E Pasar Tanah Abang. Putusan dibacakan tanpa dihadiri oleh kedua tergugat ataupun kuasa hukumnya. Menurut majelis hakim, tergugat satu PT Sari Kebon ...

Berita Lainnya