Tarif Taksi Naik Lebih dari 30 Persen

Tarif angkutan taksi di DKI Jakarta naik lebih dari 30 persen.

Rabu, 30 Maret 2005

JAKARTA -- Tarif angkutan taksi di DKI Jakarta naik lebih dari 30 persen. Kenaikan tarif taksi didasarkan atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan mulai berlaku 29 Maret.Dengan kenaikan tarif tersebut, untuk buka pintu (flag fall) dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000 (naik sekitar 33 persen), untuk setiap per kilometer naik dari Rp 1.300 menjadi Rp 1.800 (sekitar 38 persen) dan untuk jam menunggu dari Rp 13 ribu menjadi Rp 18 ribu (sekitar 38 p...

Berita Lainnya