Terdakwa Pembunuh Amanda Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Ronald Johannes Posma Aroean, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Trisakti Amanda Devina, di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, kemarin.

Rabu, 16 Maret 2005

Depok -- Majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Ronald Johannes Posma Aroean, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Trisakti Amanda Devina, di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, kemarin.Ronald yang teman sekampus sekaligus pacar korban itu dituduh menghabisi Amanda yang sedang mengandung janin 5 bulan. Korban dibunuh di rumah terdakwa di kompleks Jatijajar BV-2, Kelurahan Jatijajar, Ci...

Berita Lainnya