Dua-Tak pun Bisa Ramah Lingkungan

Sebelum ribut-ribut soal peraturan daerah yang mengharuskan uji emisi, sebenarnya sudah ada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun 2003 tentang emisi gas buang.

Sabtu, 5 Maret 2005

Sebelum ribut-ribut soal peraturan daerah yang mengharuskan uji emisi, sebenarnya sudah ada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun 2003 tentang emisi gas buang. Keputusan itu berlaku secara bertahap mulai 1 Januari 2005. Intinya, semua pabrik otomotif diwajibkan memproduksi kendaraan yang rendah emisi sesuai dengan standar Euro-2. Tahun ini, peraturan hanya berlaku untuk semua kendaraan keluaran terbaru yang belum ada di pasar. Sedang...

Berita Lainnya