Tarif Parkir Batal Naik

Tim perumus rancangan peraturan daerah tentang retribusi memutuskan menolak kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di tepi jalan dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000.

Kamis, 3 Maret 2005

Jakarta - Tim perumus rancangan peraturan daerah tentang retribusi memutuskan menolak kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di tepi jalan dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000. Tim perumus hanya menyetujui kenaikan tarif parkir sepeda motor dari Rp 200 menjadi Rp 500.Ketua tim perumus M. Firmansyah mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta meminta Badan Pengelola (BP) Perparkiran memperbaiki sistem perparkiran sebelum mengusulkan kenaika...

Berita Lainnya