Tempat Usaha di TMII Belum Punya Izin

Izin untuk industri dan atraksi pariwisata di wilayah Jakarta Timur ternyata masih belum jelas.

Kamis, 3 Maret 2005

JAKARTA -- Izin untuk industri dan atraksi pariwisata di wilayah Jakarta Timur ternyata masih belum jelas. Sebagai contoh, kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) hingga kini belum memiliki izin tersebut. Perizinan usaha di TMII saat ini masih mengacu pada keputusan Menteri Pariwisata KM No. 70 Tahun 1985. Di dalamnya tertuang bahwa izin usaha TMII merupakan izin usaha kawasan, sedangkan unit-unit usaha di dalamnya seperti restoran tidak memili...

Berita Lainnya