Terdakwa Kasus Bojong Divonis

Tujuh belas terdakwa kasus kerusuhan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bojong dijatuhi hukuman 3-8 bulan dipotong masa tahanan.

Kamis, 3 Maret 2005

BOGOR -- Tujuh belas terdakwa kasus kerusuhan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bojong dijatuhi hukuman 3-8 bulan dipotong masa tahanan. Para terdakwa dibagi atas tiga persidangan, dengan majelis hakim dan pengacara berbeda. Setelah dijatuhi hukuman, Tim Advokasi Warga Bojong (TAWG) mengatakan pikir-pikir dulu untuk banding. Vonis terhadap terdakwa disambut tepuk tangan keluarganya. Sidang Rabu (2/3) di Pengadilan Negeri Cibinong berlangsung...

Berita Lainnya