Bupati Tangerang Perintahkan Bongkar Separator Jalan Raya Serpong

Bupati Tangerang Ismet Iskandar memerintahkan agar Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang membongkar separator atau pembatas jalan yang digunakan untuk jalur angkutan umum di sepanjang Jalan Raya Serpong.

Senin, 28 Februari 2005

TANGERANG---Bupati Tangerang Ismet Iskandar memerintahkan agar Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang membongkar separator atau pembatas jalan yang digunakan untuk jalur angkutan umum di sepanjang Jalan Raya Serpong. Separator yang memiliki lebar puluhan sentimeter yang dibangun terputus-putus itu dinilai mengganggu arus lalu lintas dan sangat membahayakan pengendara. Meskipun sebenarnya kerusakan dan perawatan jalan itu merupakan kewenangan pemer...

Berita Lainnya