Perda Pusat Belanja Kembali Direvisi

Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan revisi aturan tentang pusat belanja dan usaha kecil menengah.

Jumat, 25 Februari 2005

JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan revisi aturan tentang pusat belanja dan usaha kecil menengah. Revisi dilakukan karena Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2004 tentang Perpasaran yang mengatur soal pusat belanja kurang mengakomodasi kepentingan pengusaha retail dan pengusaha kecil.Kepala Biro Perekonomian Pemerintah DKI Budirama Natakusumah mengatakan, pengusaha retail keberatan dengan klausul yang mewajibkan pengusaha menyediaka...

Berita Lainnya