Warga Protes Pemindahan Lahan Wakaf

Warga Kampung Babakan RW 02, Desa Lengkong Gudang, Serpong, menuntut PT Bumi Serpong Damai (BSD) membayar ganti rugi kepada warga Rp 1 juta per hari.

Jumat, 11 Februari 2005

TANGERANG -- Warga Kampung Babakan RW 02, Desa Lengkong Gudang, Serpong, menuntut PT Bumi Serpong Damai (BSD) membayar ganti rugi kepada warga Rp 1 juta per hari. Tuntutan tersebut disebabkan pihak BSD melanggar kesepakatan pemindahan makam wakaf."Proses pemindahan TPU sangat tidak lazim karena masyarakat setempat tidak terwakilkan," ujar Zainudin, pengurus tanah wakaf, kepada Tempo. Menurut dia, BSD telah melakukan rekayasa surat rekomendasi relok...

Berita Lainnya