Lippo Karawaci Dituding Abaikan Izin IPAL
Penjabat sementara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Pahala Sirait, menyatakan, PT Lippo Karawaci Tbk.
Senin, 7 Februari 2005
Penjabat sementara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Pahala Sirait, menyatakan, PT Lippo Karawaci Tbk. belum mengajukan izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Itu sebabnya pihaknya telah memanggil Town Management Development (TMD) Lippo Karawaci selaku pengelola limbah. "Pihak Lippo telah memenuhi panggilan itu pada Rabu (2/2) lalu," kata Sirait. "Mana ada bangun dulu baru dibuat amdal setelah didesak? Ini jelas menyulitkan petugas ka...