Lippo Karawaci Dituding Abaikan Izin IPAL

Penjabat sementara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Pahala Sirait menyatakan, PT Lippo Karawaci Tbk.

Sabtu, 5 Februari 2005

Penjabat sementara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Pahala Sirait menyatakan, PT Lippo Karawaci Tbk. belum mengajukan izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Itu sebabnya, pihaknya telah memanggil Town Management Development (TMD) Lippo Karawaci selaku pengelola limbah. "Pihak Lippo telah memenuhi panggilan itu pada Rabu (2/2) lalu," kata Sirait. Pemanggilan tersebut, Sirait menambahkan, untuk meminta klarifikasi tentang masalah perlu...

Berita Lainnya