Perokok Akan Diawasi Tramtib

Pemerintah DKI Jakarta akan memfungsikan Dinas Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib) sebagai pengawas para perokok di tempat umum.

Jumat, 4 Februari 2005

JAKARTA---Pemerintah DKI Jakarta akan memfungsikan Dinas Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib) sebagai pengawas para perokok di tempat umum. "Termasuk perda (peraturan daerah) larangan merokok di sembarang tempat," ujar Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Jakarta kemarin. Sebab, kata dia, salah satu tugas Tramtib adalah mengamankan perda. Larangan merokok di tempat umum ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Pence...

Berita Lainnya