Ke Bengkel atau Bayar Rp 50 Juta

Pembatasan usia kendaraan diperkirakan lebih efektif memangkas polusi.

Kamis, 3 Februari 2005

JAKARTA -- Pergilah ke bengkel secara teratur. Rawatlah kendaraan seperti merawat orang yang paling dicintai. Jika malas, tak lama lagi, siapa pun bisa didenda lebih mahal ketimbang harga kendaraan yang dimilikinya. Ini, jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta disahkan dan diterapkan tanpa kompromi. Dalam raperda yang bakal disahkan DPRD akhir pekan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibka...

Berita Lainnya