Rp 50 Juta per Batang

Keampuhan larangan merokok di tempat umum masih diragukan.

Rabu, 2 Februari 2005

Jakarta -- Kota ini tak lama lagi bakal jadi tempat menggerahkan para perokok sembarangan. Jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencemaran Udara disahkan, ancaman denda Rp 50 juta membayangi perokok yang merokok di setiap tempat umum tertutup. "Masyarakat bisa melapor dan menjadikan kasus ini sebagai kasus pidana," kata Ketua Tim Perumus Raperda Pencemaran Udara, Muhayar Rustamudin, di Jakarta kemarin. Muhayar mengatakan, ketentuan tem...

Berita Lainnya