Merokok di Tempat Umum Denda Rp 50 Juta

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui klausul pemberian denda Rp 50 juta kepada perokok di ruang publik.

Selasa, 1 Februari 2005

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui klausul pemberian denda Rp 50 juta kepada perokok di ruang publik. Sebagai gantinya, pengelola gedung dan kendaraan umum diwajibkan menyediakan tempat khusus untuk merokok. Demikian salah satu kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencemaran Udara di DPRD DKI kemarin.Juru bicara Tim Perumus Muhayar Rustamudin mengatakan, denda untuk larangan merokok i...

Berita Lainnya