"Jika Sengaja, Pelaku Penggelembungan Listrik Harus Dihukum"

Pemerintah akan lakukan penyelidikan.

Kamis, 27 Januari 2005

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi akan melakukan pengecekan atas adanya dugaan penggelembungan pemakaian listrik pelanggan PLN Area Pelayanan Kebon Jeruk. Jika penggelembungan tagihan pelanggan dilakukan secara sengaja, pelakunya harus dihukum sesuai dengan ketentuan berlaku. Kepala Subdirektorat Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Listrik Tumpal Gultom mengatakan, penggelembungan tagihan pelanggan dengan sengaja...

Berita Lainnya