Idul Adha, Tempat Hiburan Tutup Dua Hari

Pada peringatan hari raya Idul Adha 1425, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerintahkan sebagian tempat hiburan malam tutup selama dua hari.

Kamis, 20 Januari 2005

JAKARTA -- Pada peringatan hari raya Idul Adha 1425, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerintahkan sebagian tempat hiburan malam tutup selama dua hari. Perintah itu disampaikan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata DKI.Kepala Biro Humas dan Protokoler DKI, Catur Laswanto, mengatakan, tempat hiburan malam harus tutup sehari sebelum dan pada hari raya Idul Adha, 20-21 Januari 2005....

Berita Lainnya