Jaksa Agung Minta Polisi Kembalikan Tersangka Salah Tembak

Tindakan petugas itu dianggap pembelaan terpaksa yang tidak bisa dipidana.

Kamis, 20 Januari 2005

JAKARTA--Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meminta Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengembalikan A.M. Arsyad, Kepala Subbagian Ketertiban Kejaksaan Agung, yang ditahan polisi karena kasus salah tembak. Permintaan itu disampaikan melalui surat yang dilayangkan Jaksa Agung dua hari lalu. Juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo mengatakan, Kejaksaan Agung menilai aksi salah tembak Arsyad pada Senin (17/1) lalu sudah memenuhi prosedur tetap. "Itu ...

Berita Lainnya