Polisi Tahan Petugas Kejaksaan Agung yang Salah Tembak

Polisi kemarin menetapkan A.M. Arsyad sebagai tersangka dalam kasus peluru nyasar yang melukai petinju Charles Siregar di depan gedung Kejaksaan Agung.

Rabu, 19 Januari 2005

JAKARTA -- Polisi kemarin menetapkan A.M. Arsyad sebagai tersangka dalam kasus peluru nyasar yang melukai petinju Charles Siregar di depan gedung Kejaksaan Agung. Polisi juga memindahkan penahanan Arsyad, staf pengamanan dalam dan Kepala Subbagian Ketertiban Kejaksaan Agung, dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya."Dia (Arsyad) terancam Pasal 360 ayat 1 KUHP, karena menyebabkan orang lain terluka," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisari...

Berita Lainnya