"Gubernur Wajib Berlakukan Kondisi Darurat Pencemaran Udara"

DPRD DKI Jakarta dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jakarta sepakat mengatur kewajiban Pemerintah Provinsi DKI dalam menanggapi pencemaran udara di Ibu Kota.

Rabu, 19 Januari 2005

JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jakarta sepakat mengatur kewajiban Pemerintah Provinsi DKI dalam menanggapi pencemaran udara di Ibu Kota. Kepala BPLHD DKI, Kosasih Wirahadikusumah, mengatakan, langkah darurat sudah saatnya diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara. "Nantinya, Gubernur DKI Jakarta wajib memberlakukan keadaan darurat, kalau sampai ada kondisi udara yang buruk," kata ...

Berita Lainnya