Denda untuk Pencemar Udara Jadi Rp 50 Juta

Para pencemar udara, bersiaplah! Saat ini sedang ada desakan kuat untuk menaikkan jumlah denda untuk perbuatan tercela itu, dari hanya Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta ditambah pidana kurungan selama enam bulan.

Selasa, 18 Januari 2005

JAKARTA -- Para pencemar udara, bersiaplah! Saat ini sedang ada desakan kuat untuk menaikkan jumlah denda untuk perbuatan tercela itu, dari hanya Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta ditambah pidana kurungan selama enam bulan.Menurut Senior Program Officer Clean Air Project (Swisscontact), Paul Butar-Butar, sekarang ini hukuman untuk para pencemar seharusnya diperberat. "Seharusnya pemerintah menggunakan UU No. 32 Tahun 2004 sebagai dasar acuan penetapan ...

Berita Lainnya