Adiguna Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Adiguna Sutowo bakal dijerat pasal pembunuhan disengaja dan kepemilikan senjata api ilegal.

Sabtu, 15 Januari 2005

JAKARTA--Adiguna Sutowo bakal dijerat pasal pembunuhan disengaja dan kepemilikan senjata api ilegal. Menurut polisi, tersangka kasus penembakan Yohanes B. Haerudi Natong (Rudi) itu pun bisa dijerat Undang-Undang Psikotropika yang hukumannya lebih berat. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Faried Harianto, mengatakan, tersangka pembunuhan di Fluid Club and Lounge, Hotel Hilton, Jakarta, itu bakal dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang H...

Berita Lainnya