Jaksa Kembalikan Berkas Pencemaran Rumah Sakit

Kejaksaan Negeri Depok mengembalikan berkas perkara kasus pencemaran limbah tiga rumah sakit.

Sabtu, 15 Januari 2005

JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Depok mengembalikan berkas perkara kasus pencemaran limbah tiga rumah sakit. Pengembalian berkas tersebut merupakan kedua kalinya yang dilakukan pihak kejaksaan. Menurut koordinator jaksa untuk perkara pencemaran limbah rumah sakit Bambang Suharyadi, pengembalian berkas keran belum dilakukan penyelidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari kantor lingkungan hidup. "Kami belajar dari kasus Newmont yang dimenan...

Berita Lainnya