Bangunan Baru Wajib Punya Tangki Kakus

Untuk mengatasi pencemaran air limbah ke sungai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI tentang pengelolaan limbah rumah tangga.

Rabu, 12 Januari 2005

JAKARTA -- Untuk mengatasi pencemaran air limbah ke sungai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI tentang pengelolaan limbah rumah tangga. Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Kosasih Wirahadikusumah menyatakan, regulasinya sedang disusun dan diharapkan bisa dilaksanakan pada 2005 ini.Dalam SK Gubernur itu, akan diatur kewajiban menggunakan tangki kakus atau septic tank untuk mengol...

Berita Lainnya