"Adiguna Mestinya Kena Pasal Pembunuhan"

Pakar hukum pidana Andi Hamzah mengatakan, Adiguna Sutowo, tersangka pembunuhan di Hotel Hilton, mestinya dikenai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan sengaja.

Sabtu, 8 Januari 2005

JAKARTA -- Pakar hukum pidana Andi Hamzah mengatakan, Adiguna Sutowo, tersangka pembunuhan di Hotel Hilton, mestinya dikenai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan sengaja. Andi mengingatkan polisi agar tidak menyidik kasus pembunuhan pelayan Fluid Club & Lounge, Yohanes Brahma Haerudi Natong (Rudi), itu dengan Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan karena kealpaan atau tidak sengaja. "(Kasusnya) itu bukan karena sa...

Berita Lainnya