Pencemaran Bantargebang Tanggung Jawab DKI dan Bekasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menilai, buruknya penanganan dan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang karena lemahnya pengawasan.

Kamis, 6 Januari 2005

BEKASI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menilai, buruknya penanganan dan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang karena lemahnya pengawasan. Hingga kini Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saling melempar tanggung jawab sebagai pengawas TPA. Hal itu terungkap dalam pertemuan Dinas Kebersihan Bekasi dan Dinas Kebersihan DKI kemarin. DPRD Bekasi bertindak sebagai fasilitator. Namun, pengelol...

Berita Lainnya