"PLN Harus Buat Surat Pernyataan Penurunan Susut Secara Hukum"

Penurunan susut (losses) pada PT PLN Unit Bisnis Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang dari 14,93 persen menjadi 9,73 persen harus dinyatakan dalam surat pernyataan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kamis, 6 Januari 2005

JAKARTA -- Penurunan susut (losses) pada PT PLN Unit Bisnis Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang dari 14,93 persen menjadi 9,73 persen harus dinyatakan dalam surat pernyataan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika penurunan susut tersebut tidak benar, para pemimpin PLN bisa dikenai sanksi pidana. Desakan tersebut diungkapkan pengamat kelistrikan Tri Mumpuni Iskandar Kuntoadji kepada Tempo kemarin. Menurut dia, dengan membuat surat per...

Berita Lainnya