Tarif Air Tangerang Naik Hingga 30 Persen

Hanya tarif air untuk rumah sakit dan tempat ibadah yang tidak naik.

Kamis, 30 Desember 2004

TANGERANG--Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja milik Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana menaikkan tarif dasar air. Golongan rumah tangga akan naik 4,4-17 persen, sementara golongan industri akan naik 30 persen. Tarif baru ini mulai berlaku pada tagihan Februari 2005.Kepala Bagian Rumah Tangga PDAM Toto Sudiarto mengatakan, kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk golongan rumah tangga dan industri, sementara untuk golongan ...

Berita Lainnya