Mantan Anggota Dewan Batal Dapat Pesangon

Uang pesangon juga tidak perlu dianggarkan lagi untuk anggota Dewan mendatang.

Jumat, 24 Desember 2004

JAKARTA--DPRD DKI Jakarta akhirnya mencoret uang jasa pengabdian untuk 85 anggota Dewan periode 1999-2004. "Uang jasa pengabdian itu tidak sesuai dengan peraturan pemerintah," kata Ketua Komisi C DPRD DKI Daniel Abdullah Sani, Kamis (23/12). "Sebagian besar anggota Dewan (juga) tidak menyetujui usulan itu," ujarnya.Menurut Daniel, yang menyampaikan keputusan itu setelah menerima perwakilan sejumlah lembaga swadaya masyarakat di ruang Komisi C, Dewan j...

Berita Lainnya