Terdakwa Mengaku Disiksa Polisi

Tim Advokasi Warga Bojong (TAWG) yang mendampingi 17 terdakwa dalam kasus kerusuhan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bojong menilai, berita acara pemeriksaan (BAP) Kepolisian Resort Bogor cacat hukum.

Kamis, 23 Desember 2004

BOGOR -- Tim Advokasi Warga Bojong (TAWG) yang mendampingi 17 terdakwa dalam kasus kerusuhan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bojong menilai, berita acara pemeriksaan (BAP) Kepolisian Resort Bogor cacat hukum. Alasannya para terdakwa saat diperiksa mengaku dipukuli agar mengaku sebagai pelaku perusakan. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong. "Mereka yang dihadapkan pada persidangan tidak semuanya terlibat aksi ke...

Berita Lainnya