Bocah 16 tahun Divonis 8 Tahun Penjara

Seorang bocah di bawah umur yang membunuh majikannya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hakim I Putu Widnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Jumat, 10 Desember 2004

JAKARTA -- Seorang bocah di bawah umur yang membunuh majikannya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hakim I Putu Widnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.Harlan Adi Majreha, 16 tahun, dinyatakan terbukti membunuh Fredy Maneman, 50 tahun, warga Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 5 September lalu. Dalam pembelaannya, Harlan menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut tidak direncanakan. Pada hari nahas itu, Harl...

Berita Lainnya