Buruh Metal Goyang Jakarta dan Bekasi

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui tuntutan Aliansi Buruh Bersatu agar SK Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 711.843 yang disahkan pada 12 November 2004 dicabut kembali.

Selasa, 7 Desember 2004

JAKARTA -- Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui tuntutan Aliansi Buruh Bersatu agar SK Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 711.843 yang disahkan pada 12 November 2004 dicabut kembali. "Pada dasarnya kami setuju UMP 2005 sebesar Rp 759.953. Kami sudah sampaikan itu ke pimpinan," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, A.H. Ishak, saat menerima perwakilan Aliansi Buruh yang melakukan unjuk ...

Berita Lainnya