Pencemaran Kepulauan Seribu Kandas di Penyidikan

Sampel minyak dari lapangan dianggap berbeda dengan sampel dari perusahaan yang dicurigai.

Selasa, 7 Desember 2004

Jakarta -- Polisi menghentikan penyidikan kasus pencemaran lingkungan di perairan Kepulauan Seribu, akhir pekan lalu. Polisi mengaku tidak mempunyai cukup bukti untuk meneruskan proses hukum kasus ini. Saat polisi mengumumkan penghentian ini ke publik, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus itu sudah berumur dua minggu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Edmon Ilyas mengatakan, sampel minyak dari per...

Berita Lainnya