Pasar Tanah Abang dalam Status Sita Jaminan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita jaminan terhadap Pasar Tanah Abang Blok B, C, D, dan E, Kamis (2/12) sore.

Jumat, 3 Desember 2004

Jakarta -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita jaminan terhadap Pasar Tanah Abang Blok B, C, D, dan E, Kamis (2/12) sore. Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suharto menyatakan, penyitaan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 20/2004.Del/PN.JKT.PST. "Artinya, para pedagang tetap dapat melakukan kegiatan berdagang di Pasar Tanah Abang," kata kuasa hukum para pedagang Tanah Abang Juniver Girsang kemarin. Dengan...

Berita Lainnya