Selamat Datang di Jakarta

Berniat tinggal di Jakarta?

Jumat, 19 November 2004

Berniat tinggal di Jakarta? Selain harus memiliki keterampilan, pendatang ke Jakarta harus membawa setumpuk surat dan dokumen perjalanan seperti diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Bila tidak, sanksi atau denda mengancam. Persyaratan penduduk pendatang baru (urban) di Jakarta

  1. Surat pengantar RT/RW di tempat asal
  2. Akta kelahiran
  3. Surat keterangan pindah dari daerah asal yang ditandatangani oleh camat
...

Berita Lainnya