Aturan yang Tak Bergigi

Senin, 21 Mei 2007

Persyaratan teknis lahan parkir dalam bangunan diatur secara terperinci dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan. Sejumlah kalangan menilai peraturan ini perlu direvisi. Alasannya, antara lain, sanksi bagi pelanggar terlalu ringan sehingga tak membuat jera. Pasal 124 Ketentuan: Bangunan parkir dengan jalur naik-turun (ramp) spiral diizinkan maksimal lima lantai dengan daya tampung 500-600 mobil (ruang untuk satu mobil minimal 25...

Berita Lainnya